Terutama jika dilakukan pada siang hari di Bulan Ramadhan .
Namun, jika dilakukan di malam hari tidak membatalkan Puasa .
Namun tetap perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan haram.
Yang sebaiknya tidak dilakukan.
Kecuali karena beberapa sebab.
Seperti khawatir lantaran besarnya syahwat jatuh ke dalam Zina, maka Onani atau Istimna diperbolehkan .
Allahualam bi showwab. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini