TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah mengeluarkan sperma saat Puasa itu membatalkan Puasa mungkin menjadi satu di antara pertanyaan bagi sejumlah Sobat Tribun Pontianak .
Terutama bagi kawula muda yang tengah dalam masa puber.
Di mana sedang meningkat hormon dan sejenisnya.
Terlebih bagi Anda yang mungkin punya kebiasaan buruk melakukan aktivitas Onani .
Atau yang dalam Fiqih Islam disebut dengan istilah Istimna .
• Jadwal Puasa 2024 Jakarta Lengkap Sebulan Penuh! Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H di Sini
Lantas, apakah mengeluarkan sperma saat Puasa itu membatalkan Puasa ?
Terutama jika dilakukan di siang hari?
Bagaimana jika dilakukan di malam hari ?
Simak ulasan selengkapnya di artikel Ramadhan Kareem Tribun Pontianak Minggu 17 Maret 2024 berikut ini
# Hukum Onani dan mengeluarkan Sperma di Bulan Puasa
Mayoritas Ulama atau Jumhur Ulama berpendapat Onani di siang hari Bulan Ramadhan akan membatalkan Puasa.
Ulama dari kalangan Mazhab Malikiyah, Syafiiyah dan Zaidiyah menetapkan hukum melakukan Onani adalah haram !
Dan dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas.
Pendapat ini menyandarkan Dalil satu di antaranya pada Al Quran surah Al Mukminum Ayat 5-7 .
Selain itu, Onani juga dianggap membatalkan Puasa .
• Apakah Boleh Keramas saat Puasa di Siang Hari Bulan Ramadhan? Ini Hukum dan Dalilnya
Terutama jika dilakukan pada siang hari di Bulan Ramadhan .
Namun, jika dilakukan di malam hari tidak membatalkan Puasa .
Namun tetap perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan haram.
Yang sebaiknya tidak dilakukan.
Kecuali karena beberapa sebab.
Seperti khawatir lantaran besarnya syahwat jatuh ke dalam Zina, maka Onani atau Istimna diperbolehkan .
Allahualam bi showwab. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini