- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
- Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
- Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Tas (Maksimal 2 piece per orang)
- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
- Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
- Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)
Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Tercatat ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia.
Adapun barang yang dimaksud adalah:
- Alat elektronik (telepon seluler, headset, dan komputer tablet)
- Alas kaki
- Barang tekstil
- Tas
- Sepatu
• Resmi Turun! THR Lebaran 2024 Berkurang Dipotong Pajak TER PPh 21 Lebih Besar dari Tahun Lalu