Aturan Bidan di UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Jadi Perbincangan, Begini Kata Kadinkes Kalbar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Erna Yulianti saat memberikan keterangan terkait DBD di Kalbar,Jumat 11 Agustus 2023. Tribun Pontianak Ferryanto.

Dia mengatakan, dengan terbitnya undang-undang kesehatan tersebut menjadi tonggak penting yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadapi berbagai dinamika dalam sektor kesehatan.

"Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Dia menjelaskan, Bidan merupakan salah satu dari jenis Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan keBidanan sesuai dengan Bidang keahlian yang dimiliki baik itu secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. 

"Dalam menjalankan praktik keBidanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di Puskesmas atau di Praktik Mandiri Bidan (PMB). Dalam hal pemberian pelayanan keBidanan di fasilitas pelayanan kesehatan seorang Bidan harus memiliki ijin praktik dalam bentuk Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)," katanya.

Dia bilang, adanya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang keBidanan, praktik Bidan mandiri hanya diperuntukkan bagi Bidan berpendidikan profesi dengan artian Bidan minimal lulus D4/S1 profesi.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkini