TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, M.S Budi menyampaikan bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi Kalbar, akan dilaksanakan pada 6 Maret 2024.
Pleno rekapitulasi suara untuk tingkat DPRD Provinsi, dilaksanakan pada 6 Maret, dan paling lambat selesai pada 10 Maret
“Jadi akan mulai rekapitulasi untuk provinsi pada 6 Maret,” ujarnya, Senin 4 Maret 2024.
Dikatakannya, untuk saat ini sudah ada 4 kabupaten yang telah selesai melakukan penetapan rekap, dan sekarang masih berlangsung yakni di Kabupaten Sekadau, Sanggau, dan Kayong Utara.
Dan untuk Kabupaten Sambas dan Kapuas Hulu, dikatakannya juga segera menyampaikan hasil rekap ke provinsi pada, Senin 4 Maret 2024.
Baca juga: Update Perhitungan Suara Pemilu DPD Dapil Kalbar: Daud Yordan Terdepan, Ini 4 Calon Suara Terbanyak
“Untuk Calon (DPRD) terpilihnya nanti pasca MK atau bila ada pemberitahuan MK tidak ada kasus. Baru ada masa penetapan calon terpilih,” ujarnya.
Jadi dikatakannya, saat ini baru suara sah saja yang diketahui, melalui Pleno rekapitukasi perhitungan suara ditingkat DPRD provinsi.
“Tetapi parpol -parpol sudah tau untuk posisioningnya,” ucapnya.
Ia berharap semua pihak bersabar sampai ditetapkannya calonterpilih oleh KPU secara kelembagaan, baik pasca putusan MK maupun setelah dinyatakan MK tidak ada perselisihan hasil pemilu untuk kemudian ditetapkan calon terpilih untuk seluruh badan publik. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini