Berita Viral

Modal Ponsel! Cara Pindah Alamat KTP dan KK Terbaru Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modal Ponsel! Cara Pindah Alamat KTP dan KK Terbaru Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil.

- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*

- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

- Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost

- Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat

- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)

- Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah.

Prosedur:

- Pemohon mengajukan permohonan pindah datang dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pindah dalam kota

- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID

- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID

- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID

Diganti IKD! Begini Syarat dan Cara Terbaru Ubah Alamat KTP di Tahun 2024

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK

Halaman
1234

Berita Terkini