Prosedur:
- Unduh aplikasi KLAMPID atau kunjungi laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
- Pemohon mendaftar akun secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Jangka waktu pelayanan 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
2. Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
Persyaratan dokumen:
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*