Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Ketapang, Ahmad Saufi menyebut bahwa pelaksanaan PSU dilakukan dengan merujuk rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ketapang.
"Pertama, kita melaksanakan PSU atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten. Sebelum itu, kita juga melakukan kajian-kajian dengan pimpinan berkenaan dengan potensi PSU, sebab KPU Provinsi juga melakukan identifikasi, mana yang potensi PSU di seluruh Kabupaten," kata Saufi.
Merespon gugatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Dofir membenarkan jika pihaknya telah didatangi Caleg Nasdem atas nama Muhammad Ali bersama timnya guna meminta klarifikasi terkait PSU TPS 11 Tuan-Tuan.
"Tadi memang ada Caleg Nasdem atas nama Muhammad Ali datang ke kantor Bawaslu. Mereka menyampaikan salinan atau tembusan surat dan meminta klarifikasi. Kami sampaikan terkait PSU telah sesuai mekanisme yang ada," ujar Dofir.
Dofir menegaskan, rekomendasi PSU di TPS 11 Tuan-Tuan merupakan surat resmi.
Ia pun mempersilahkan yang bersangkutan (Muhammad Ali) melakukan gugatan atas pembatalan hasil PSU.
"Silahkan saja (menggugat). Surat rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu surat resmi," kata Dofir. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini