Partai Garuda: 0,33 persen (234.102 suara)
Partai Amanat Nasional (PAN): 6,94 persen (4.898.088 suara)
Partai Bulan Bintang (PBB): 0,37 persen (260.041 suara)
Partai Demokrat: 7,41 persen (5.227.144 suara)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,54 persen (1.790.572 suara)
Partai Perindo: 1,29 persen (911.378 suara)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,05 persen (2.856.200 suara)
Partai Ummat: 0,46 persen (320.959 suara)
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
• Update Data KPU Terbaru Hari Ini Real Count Hasil Pilpres 2024 Data 74.67 Persen
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News