Gaji Anggota DPD RI Terbaru
Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008.
Berisi tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Darah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut bunyi pasalnya.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta. Namun, gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya, di antaranya.
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000.
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok atau Rp168.000
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan