TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut hasil sementara real count Pilpres sesuai yang diunggah di laman wesbite KPU, Kamis 15 Februari 2024.
Saat ini tahapan perhitungan suara di tingkat KPU terus berjalan.
Sesuai jadwal saat ini tahapan perhitungan samapai di rekapitulsi suara di tingkat PPK.
Link akses prolehan sementara hasil Pilpres di wilayah Kalbar dan Provinsi lainya bisa diakses pada link di akhir artikel ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, rekapitulasi penghitungan suara pemilu dilakukan secara berjenjang dari tingkat bawah hingga ke pusat.
Baca juga: LIVE Real Count Resmi KPU Hasil Pilpres 2024 Sementara: Cek Selisih Suara Anies, Prabowo dan Ganjar
Rekapitulasi hasil pemilu, kata dia, tak dilakukan menggunakan sistem informasi yang dimiliki KPU yang disebut dengan sistem informasi penghitungan suara (situng).
Hal ini telah diatur dalam sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di antaranya Pasal 382, 393, 398, 402, dan 405.
"Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Wahyu, Kamis 14 Maret 2024
Wahyu menjelaskan, penghitungan suara dimulai dari tingkat TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Berlanjut rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Baca juga: Bawaslu Singkawang Sebut Belum Temukan Pelanggaran Pada Pemilu 14 Februari 2024
Terakhir, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.
Menurut Wahyu, KPU memang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara melalui situng.
Tetapi, situng hanya menampilkan progres rekapitulasi.
Sedangkan rekapitulasi tetap dilakukan secara berjenjang.