Yakni jika Anda punya KTP tapi tak masuk DPT, bisa diajukan untuk masuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
"Bagi pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), maka pemilih tersebut akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dirangkum dari Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Namun, untuk bisa memilih, ada rentang Waktu khusus agar bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
Yakni harus datang di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada rentang Waktu satu jam sebelum layanan Pencoblosan ditutup.
• Apakah Nyoblos Harus Punya KTP? Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024? Cek di Sini
Sebagai informasi, rentang Waktu untuk Nyoblos di TPU akan dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 Waktu setempat.
Untuk bisa Nyoblos lewat jalur DPK, Anda harus datang di rentang waktu antara pukul 12.00 WIB hingga sebelum tibanya pukul 13.00 Waktu Setempat di TPS domisili Anda berada.
"Yang bersangkutan (Pemilih dengan dokumen kependudukan resmi tapi tak masuk DPT) bisa datang pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada jam 12.00-13.00 waktu setempat," terang Idham Holik.
Nah, semeoga menjelaskan tentang pertanyaan seputar punya KTP tapi tak masuk DPT bisa Nyoblos atau tidak ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya KTP tapi Belum Terdaftar di DPT, Bisakah Mencoblos Saat Pemilu 2024?"
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini