TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik (KTP el) adalah satu di antara benda yang 'wajib' Anda bawa saat hendak Nyoblos ke Tempat Pemungutan Suara.
Atau TPS pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 besok.
Namun, selain itu, pastikan juga Anda sudah menerima Form C6.
Yang berisikan informasi mengenai di mana lokasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS Anda bisa Nyoblos dan menyalurkan Hak Pilih Anda.
Belum menerima Form C6?
• Tata Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024, Perhitungan Pilpres Dimulai Pukul 13.00 WIB
Jika belum ada baiknya cek dulu Data Anda apakah ada dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 atau tidak.
Jika ada, Anda bisa datang ke TPS dengan membawa KTP dan meminta Form C6 kepada KPPS .
Sehingga memungkinkan Anda bisa Nyoblos pada Pemilu 2024 Rabu Besok.
Adapun untuk cek apakah nama Anda ada atau tidak di DPT Online, Anda bisa akses link berikut:
- Link Cek DPT Online Pemilu 2024
Yuk coba
# Bagaimana jika nama Anda tak masuk dalam DPT tapi punya KTP resmi
Lalu bagaimana jika nama dan Data Anda tak ada dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 ini?
Masihkah bisa Nyoblos?
Nah, terkait hal ini, dirangkum dari laman Kompas.com, ada mekanisme khusus.