Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:
Tanda gambar partai politik
Nomor urut partai politik
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna hijau
Surat suara dengan setrip hijau pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut memuat: Tanda gambar partai politik Nomor urut partai politik Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Periksa surat suara sebelum masuk bilik suara
Sebelum masuk ke bilik suara, Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti guna memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan sudah tercoblos.
Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih.
"Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru," kata Ninis, demikian sapaan akrabnya, kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).
"Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik," sambungnya.
Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.
Ketentuan ini mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
• Tata Cara Nyoblos di TPS Agar Surat Suara Sah Masuk Hasil Pemilu 2024 Besok
"Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih (a) menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau (b) keliru dalam mencoblos surat suara," atur Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.
Nantinya, surat suara Pemilu 2024 pengganti yang dimaksud dapat diambil dari surat suara cadangan.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News