Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024:
1. Warna abu-abu
Surat suara dengan setrip berwarna abu-abu di bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Surat suara ini memuat:
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna merah
Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:
Nomor calon anggota DPD
Foto calon anggota DPD
Nama calon anggota DPD.
3. Warna kuning
Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara jenis ini memuat informasi:
Tanda gambar partai politik
Nomor urut partai politik
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna biru