Berita Viral

Penting! Kenali 5 Jenis Surat Suara Resmi di Pemilu 2024, Wajib Diganti Bila Rusak

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penting! Kenali 5 Jenis Surat Suara Resmi di Pemilu 2024, Wajib Diganti Bila Rusak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paling penting diketahui 5 jenis surat suara resmi untuk dicoblos pada Pemilu 2024 yang wajib diganti bila terdapat kerusakan.

Besok Rabu 14 Februari 2024, merupakan hari pencoblosan pada Pemilu dengan agenda Hasil Pilpres dan Hasil Pileg.

Pada hari pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang perlu dicoblos.

Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang terdiri dari:

- Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)

- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi

- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Tata Cara Melapor Temuan Pelanggaran dan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu

Lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pun memiliki warna berbeda-beda.

Jenis surat suara Pemilu 2024

Sebelum diserahkan kepada pemilih, surat suara harus sudah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPPS kemudian memberikan surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.

Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.

Halaman
123

Berita Terkini