Pemilu 2024

Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Sampai Jam Berapa? Bisakah Mencoblos jika Tiba di TPS Lewati Jadwal?

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut penjelasan tetang Waktu Pencoblosan Pemilu 2024. Cek batas Waktu pemilihan agar Anda bisa menyalurkan Hak Pilih pada Pemilihan Umum 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 ini

Nah, hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.

Di mana ada beberapa situasi khusus yang masih diperbolehkan melakukan Pencoblosan.

Yakni bagi para Pemilih yang sudah masuk Datanya dalam formulir Model C7 DPT-KPU, atau model C7 DBTb-KPU untuk pemilih tambahan atau C7 DPK-KPU.

Artinya, Anda sudah datang ke TPS dan sudah mendaftarkan diri Anda.

Dan tinggal menunggu antrean mencoblos saja.

Atau kondisi tertentu sudah hadir di TPS dan sedang dalam anteean untuk mencatatkan kehadiran di form C7.

Jika mendekati pukul 13.00 Waktu setempat banyak pemilih yang masih antre di TPS, Petugas KPPS bisa proaktif mengamil Form C6 dan KTP Pemilih.

Untuk kemudian mencatatkan kehadirannya di Form C7 yang berisi Daftar hadir para pemilih.

Untuk mendaptkan antrean pencoblosan.

Namun bagi pemilih yang tiba di TPS melewati Waktu yang ditetapkan atau pukul 13.00 Waktu setempat, pihak KPPS berdasarkan kesepakan bisa tidak melayani.

Nah, jadi pastikan Anda sudah ada di TPS pada Waktu yang sudah ditentukan .

Mulai pukul 07.00 s/d 13.00 Waktu setempat ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini