TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak sudah siap menyalurkan hak suara di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ini?
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 nanti.
Pada Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Anda bisa menyalurkan Hak Pilih .
Sesuai dengan Form C6 yang semestinya sudah Anda terima H-3 pencoblosan.
Yang di form tersebut menginformasikan pada TPS mana Anda akan mencoblos dan menyalurkan Hak Pilih Anda .
Satu di antara hal yang harus Anda perhatikan dalam Pencoblosan di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 adalah soal Jadwal pelaksanaan pemungutan suara.
Anda harus memastikan datang ke TPS sesuai dengan Jadwal yang ditetapkan.
Yakni mulai pukul 07.00 s/d maksimal pukul 13.00 siang Waktu setempat.
Adapun aturan mengenai Jadwal dan durasi Waktu pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 ini, dirangkum dari laman Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, mengacu pada Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Di mana dalam regulasi tersebut ditetapkan Jadwal dan durasi Waktu pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Anda harus datang ke TPS pada rentang Waktu tersebut.
Sehingga bisa menyalurkan Hak Pilih Anda pada TPS yang telah ditentukan.
# Bisakah Lewat dari Pukul 13.00 WIB? Ini Situasi Khususnya
Lantas, apakah masih bisa melakukan Pencoblosan jika telah lewat pukul 13.00 WIB ?