Pemilu 2024

Apa Saja Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Masa Tenang Pemilu 2024?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa tenang Pemilihan Umum 2024 tersebut berlangsung mulai Minggu hingga Selasa 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilu 2024.

Adapun masa tenang tersebut berlangsung mulai Minggu hingga Selasa 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024.

Masa ini diatur sebagai periode yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, menjelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu 14 Februari 2024.

Sebagai tahapan krusial dalam proses demokrasi, masa tenang memiliki aturan yang tegas dan diperlukan untuk menciptakan konteks pemilihan yang adil dan setara.

Resmi! Jadwal Jam Nyoblos Terbaru Pemilu 14 Februari 2024 untuk DPK hingga Warga yang Tak Masuk DPT

Masa tenang, yang berlangsung H-3 sampai H-1 sebelum pemungutan suara, menjadi momen kritis dalam menyajikan informasi kepada publik dan menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu.

Beberapa larangan dan aturan yang harus diikuti selama masa tenang Pemilu 2024:

Hal yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 KPU mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ketika masa tenang Pemilu 2024.

Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei.

Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

Simak hal apa saja yang dilarang dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024 berikut ini:

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Dilansir dari Kompas.com , pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:

- Tidak menggunakan hak pilihnya Memilih pasangan calon Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu

- Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

2. Larangan bagi Media Massa

Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang.

Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu

Resmi! Jadwal Jam Nyoblos Terbaru Pemilu 14 Februari 2024 untuk DPK hingga Warga yang Tak Masuk DPT

 3. Larangan bagi Lembaga Survei

Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu.

Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tahapan Pemilu 2024 Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.

Dilansir dari laman KPU, simak tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang berikut ini:

- 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan"

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkini