TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil Pilpres 2024 resmi saturan jika terpnuhi skenario dan tiga syarat berikut ini.
Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi pada Pemilu 2024.
Dengan agenda Pilres 2024 dan Pileg 2024.
Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia akan berlangsung pada Rabu 14 Januari 2024.
Tiga calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan bertarung adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan adanya tiga capres-cawapres, potensi Pilpres 2024 berlangsung dua putaran pun terbuka.
• Tak Punya KTP, Apakah Pemilih Pemula Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?
Lantas, apa syarat Pilpres 2024 bisa berlangsung hanya satu putaran?
3 syarat Pilpres satu putaran
Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.