Berita Viral

Tak Punya KTP, Apakah Pemilih Pemula Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?

Pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih bisa mencoblos pada Pemilu 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Tak Punya KTP, Apakah Pemilih Pemula Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi pesta demokrasi segera berlangsung tepatnya pada 14 Februari 2024.

Adapun Pemilu 2024 seretantak beragendakan Pemilihan Presiden dan juga pemilihan legislatif.

Nah bagi pemilih pemula berikut aturan resmi dari KPU.

Pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih bisa mencoblos pada Pemilu 2024.

Seperti yang diungkap oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastona.

Resmi Ditutup! Pemilih Telat Daftar Pindah TPS Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos

“Bisa (nyoblos) syaratnya terdaftar pada DPT dan mendapatkan undangan pemilihan umum dari KPU,” ujarnya, Rabu 7 Februari 2024.

Untuk melindungi hak pilih bagi pemilih pemula, Disdukcapil membuka layanan perekaman dan cetak e-KTP pada hari libur.

“Misalnya, besok Kamis-Jumat di kalender itu libur, nah untuk jadwalnya lanjut.

Kami tetap buka layanan besok itu, enggak ada kata libur untuk Disdukcapil,” ujar Mugi.

Pelayanan rekam dan cetak e-KTP pemula yang berusia 17 Tahun.

Atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2024, dilakukan hingga hari Pemilu atau di tanggal 14 Februari 2024.

“Untuk target Pemilu tanggal 14, Pak Kepala Dinas (Kadis Disdukcapil Kota Bogor) kepada seluruh jajaran Disdukcapil sampai H-1 minimal itu tetap berjalan,” ujarnya.

Tak hanya itu, biasanya jam pelayanan menyesuaikan dengan jam kantor.

Yakni dari jam 09.00-16.00 WIB.

Namun kini para staffnya akan membuka pelayanan e-KTP sampai pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved