- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
• Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan? Begini Syarat Nyoblos Beda Domisili!
- Penetapan hasil Pilpres 2024
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News