Selain itu, pemilih juga perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Pencoblosan pun dilakukan satu jam sebelum TPS tutup pada pukul 13.00 waktu setempat, yakni mulai pukul 12.00 waktu setempat.
"Dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai," kata Idham. (*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News