"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024," ujar Betty.
• 63 Lembaga Survei Untuk Pemilu 2024, 33 Berstatus Sudah Terdaftar di KPU!
Betty mengatakan, untuk mengurus perpindahan itu, warga harus terdaftar di dalam DPT serta membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat
"Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ujar Betty.
Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos sesuai ketersediaan surat suara.
Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
"Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih," ujar Betty. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini