TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pesta demokrasi atau pesta lima tahunan di Indonesia akan berlangsung 14 Februari 2024.
Sebagai masyarakat yang menentukan apakah kamu sudah melihat dimana kamu akan mencoblos atau menggunakan hak pilih nantinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan untuk masyarakat melihat dimana lokasi pemilhannya.
Segera cek dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) kamu menggunakan hak pilih.
Kamu bisa mengecek dimana TPS mu melalui https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga: Tak Dapat Surat Undangan Memilih, Apakah Bisa Nyoblos ?
Namun persoalan yang sering ditanyakan adalah apakah bisa memilih di luar domisili jika sedang merantau.
Misalnya kamu adalah warga Jawa dan mempunyai KTP di Pulau Jawa yang saat ini tengah merantau di Kalimantan.
Apakah bisa milih atau menggunakan hak suara di Kalimantan?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kamu perlu ketahui juga bahwa ada tiga kategori pemilih yang dilayani saat mereka datang di TPS.
Pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ketiga Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah warga yang memiliki hak pilih sesuai Keputusan KPU.
Baca juga: 2.760 TPS di Kalbar Rawan Pendistribusian Logistik Pemilu
Penetapan nama seorang warga masuk DPT diambil dari data pemilihan pemilu terakhir dan telah diteliti saat Pantarlih.
Mereka yang termasuk dalam DPT boleh memberikan suaranya atau mencoblos dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
DPTb Artinya, seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos dan namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap.
Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.