TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Permohonan pindah tempat nyoblos dapat dilakukan besok 7 Februari 2024.
Bagi masyarakat yang berada diluar lokasi TPS bisa mengajukan diri untuk pindah dengan membawa beberapa syarat.
Pengajuan pindah nyolos hanya diberlakukan bagi pemilih yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KPU.
Namun sebelumnya pemilih bisa mengecek lokasi memcoblos dengan mengunjungi link cek DPT secara online.
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Sertakan bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas untuk yang berpindah karena kepentingan tugas.
KPU akan membantu memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.
Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
• Cara Ikut Pemilu di Perantauan agar Tetap Bisa Nyoblos, Ikuti Langkah Ini Termasuk saat di TPS
Syarat Pindah tempat mencoblos
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS,
* Pemilih yang bertugas atau yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
* Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap.
* Pemilih yang terdampak bencana.
* Pemilih yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
* Memastikan partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat.
* Dengan memanfaatkan fasilitas pindah TPS yang disediakan oleh KPU, serta memeriksa lokasi TPS secara online.