Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
• LENGKAP! Tabel Rincian Gaji PNS, TNI dan Polri Terbaru Mulai Tahun 2024
Kemudian juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Lewat aturan-aturan tersebut, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri.
Yaitu sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News