Berita Viral

SKEMA Aturan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar Per 1 Maret 2024

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKEMA Aturan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Per 1 Maret 2024.

Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

LENGKAP! Tabel Rincian Gaji PNS, TNI dan Polri Terbaru Mulai Tahun 2024

Kemudian juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Lewat aturan-aturan tersebut, pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri.

Yaitu sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini