Berita Viral

Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2024, Nominalnya Kini Lebih Besar dari PNS

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PPPK 2024, Nominalnya Kini Lebih Besar dari PNS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair rapel kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen per 1 Maret 2024.

Besaran Gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, Gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam PP tersebut.

Intip Perbedaan Gaji PNS TNI Polri Dulu dan Sekarang

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan kenaikan Gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebesar 8 persen dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Lantas, berapa besaran gaji untuk PPPK 2024?

Daftar Gaji PPPK 2024

Besaran Gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut daftar rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sejak periode 2024.

- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

- Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Halaman
1234

Berita Terkini