Berita Viral

Intip Perbedaan Gaji PNS TNI Polri Dulu dan Sekarang

Terbaru, kenaikan gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Intip Perbedaan Gaji PNS TNI Polri Dulu dan Sekarang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah perbedaan besaran Gaji PNS, TNI dan Polri yang diterima dulu dengan sekarang di tahun 2024.

Kabar gembira yang ramai dinantikan ASN di seluruh penjuru tanah air soal kenaikan Gaji 2024 yang dibayar rapel akhirnya menemui titik terang

Seperti diketahui Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk semua golongan.

Kenaikan gaji tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan PNS, dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Cair 1 Maret 2024! Rincian Besaran Rapel Kenaikan Gaji ASN Terbaru di Rekening PT Taspen

Perbandingan gaji PNS sebelum dan setelah naik

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600.

Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik:

1. Gaji PNS sebelum naik (2023)

Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved