Pemilu 2024

Cara Pindah DPT untuk Memilih Saat Pemilu 2024, Siapkan Dokumen E-KTP dan Kartu Keluarga!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Berikut ini cara cek DPT secara online dan aplikasi untuk mengetahui apakah nama sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, tetapi dapat memilih di TPS sesuai domisili

KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

2. Prosedur Pendaftaran

Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas untuk pekerjaan.

KPU akan memetakan TPS mana yang sesuai di sekitar tempat tujuan dan masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Inilah Panduan Pindah TPS dan Cara Cek TPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pengajuan 7 Februari 2024!

3. Syarat Kondisi Tertentu

Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Menjalani rawat inap dan kondisi khusus lainnya seperti rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menjalani pendidikan, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih
 
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:

Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan wilayah pemilihan.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini

Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Berita Terkini