Biaya Persalinan Secara Normal di Bidan Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Gratis? Begini Aturannya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Simak aturan bersalin secara normal di bidan dengan BPJS Kesehatan termasuk biaya yang perlu dikeluarkan.

Perlu diketahui, Bidan hanya bisa membantu persalinan normal.

Meski begitu, Bidan dapat membantu memeriksakan kesehatan selama kehamilan dan setelah melahirkan.

Pemeriksaan kesehatan usai melahirkan di Bidan juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti apa pelayanan yang bisa didapatkan di Bidan dengan asuransi ini?

Kunjungan pasca persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Bidan

Orang tua dapat melakukan kunjungan pasca melahirkan di Bidan dengan biaya ditanggung BPJS.

Kartu BPJS Kesehatan PBI Dari DTKS Jadi Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia 2024!

Bagi anda yang baru melahirkan dapat dilakukan paling sedikit empat kali kunjungan dengan ketentuan sebagai berikut:

- 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan.

- 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan.

- 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan.

- 1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan.

"Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir, serta 1 kali kunjungan ibu nifas keempat," demikian isi Permenkes No. 3 Tahun 2023 pada pasal 21 ayat 4.

Nah, soal biaya ini dapat mengacu pada pasal 21 ayat 5. Berikut ketentuan tarifnya di Bidan di FKTP lain:

Bila dilakukan di Puskesmas, biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp40.000 untuk setiap kunjungan.

Bila dilakukan di Puskesmas FKTP selain Puskesmas, biaya ditanggung sebesar Rp50.000.

Bila dilakukan di Bidan jejaring, tarif ditanggung sebesar Rp50.000,00 untuk setiap kunjungan.

Demikian tadi informasi lengkap terkait biaya persalinan di Bidan dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Semoga membantu. (*)

Berita Terkini