Biaya Persalinan Secara Normal di Bidan Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Gratis? Begini Aturannya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Simak aturan bersalin secara normal di bidan dengan BPJS Kesehatan termasuk biaya yang perlu dikeluarkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melahirkan di Bidan bisa menjadi pilihan bagi anda yang bisa melakukan persalinan normal selain di rumah sakit.

Lalu apakah melahirkan di Bidan secara normal akan ditanggung pakai BPJS Kesehatan?

Tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Satu diantara isinya menjelaskan biaya persalinan yang dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan bila melakukannya di Bidan. 

Hal ini termasuk pada layanan seperti klinik Bidan termasuk dalam Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP).

Sesuai dengan Permenkes, FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Cara Pengubahan Tingkat Kelas Bagi BPJS Kesehatan Sesuai Ketentuan dan Selisih Biaya Pelayanan!


Tarif melahirkan di Bidan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, Biaya yang dibayarkan termasuk dalam tarif non kapitasi.

"Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan," demikian isi dari Permenkes No. 3 Tahun 2023 dikutip dari Kompas.com

Nah, merujuk dari ketentuan tersebut, tarif pelayanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk di Bidan, dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2.

Berikut isinya:

* Biaya yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

* Selanjutnya dilakukan di FKTP selain Puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). 

Dan dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

* Bila merujuk dari ketentuan di atas, maka tarif melahirkan dengan BPJS Kesehatan di Bidan, baik yang di Puskesmas atau FKTP lain, adalah sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.

• Berobat Dengan BPJS Kesehatan Wajib Siapkan Surat Rujukan Dari Faskes, Apakah Ada Pengecualian?

Halaman
12

Berita Terkini