Kemudian, bagi pelanggar rambu tersebut termasuk dalam pelanggar lalu lintas sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan atau ayat 2.
• Modal Ponsel! Cara Mudah Tukar Sepeda Motor BBM jadi Listrik
Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sementara di dalam ayat (2) disebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)