TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan mengapa tidak semua penduduk Indonesia bisa beralih menggunakan IKD sebagai pengganti e-KTP di Tahun 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Adapun KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP).
Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.
"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya belum lama ini dikutip dari Kompas.com.
• Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia.
Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.
Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.
Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.
Syarat dan cara mendaftar KTP digital
Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan beberapa hal berikut ini: