- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
Selanjutnya, berikut tata cara membuat KTP digital atau IKD:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
- Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Pengganti e-KTP
Sebelumnya, Zudan mengatakan, IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut pemerintah, sedikitnya terdapat tiga masalah yang menghambat penerbitan e-KTP secara luas.
Pertama, pengadaan blangko e-KTP memakan anggaran cukup besar.