TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Mulyadi Tawik dalam artikel ini.
Mulyadi Tawik merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Kalimantan Barat.
Ia pernah menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2014-2019.
Di Pemilu 2019, Mulyadi Tawik yang berstatus petahana kalah dari pendatang baru di Partainya sendiri yakni Irsan.
Irsan sendiri di Pileg 2024 ini maju DPR RI.
Untuk Pemilu 2024 ini, Mulyadi Tawik pun kembali mencalonkan diri.
Ia maju dari daerah pemilihan Kubu Raya dan Mempawah.
Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Teguh Abri Yanto Salah Satu Kabid di Dinsos Kubu Raya, Punya Tanah Warisan
Total ada 11 kursi yang diperebutkan dapil Kalimantan Barat 2 ini.
Saat masih menjabat sebagai wakil rakyat, Mulyadi Tawik diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 8 Januari 2024, Mulyadi Tawik tercatat baru sekali melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Wasilun Kepala Dinas Sosial Kubu Raya, Tercatat Tak Punya Mobil
LHKPN itu disampaikan Mulyadi Tawik pada 2 Oktober 2004.