TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam artikel ini.
Pria kelahiran Jakarta 27 Juli 1975 ini merupakan lulusan akpol 1997.
Sebelum menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi pernah menjabat sebagai Koorspripim Polda Jabar.
Kemudian pada 2016 hingga 2017 ia dipercaya untuk memegang jabatan Kapolres Kuningan.
Pada 2017 ia dipindah tugas ke Sukabumi dan masih tetap memegang jabatan sebagai Kapolres.
Tak lama di Sukabumi, ia ditunjuk menjadi Wadirpamobvit Polda Banten.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Michael Yan Sri Widodo, Satu Diantara Petahana DPRD Provinsi Kalbar
M Syahduddi juga pernah menjabat Kapolresta Cirebon.
Kemudian pada 2022 Ia diangkat menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.
Sebagai pejabat, M Syahduddi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 7 Januari 2024, M Syahduddi telah dua kali melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.
LHKPN itu disampaikannya ketika menjadi Kapolres Cirebon.