Public Service

Informasi Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Januari 2024 Lengkap Dengan Biayanya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan tahun 2024-Simak artikel ini mengenai cara untuk pindah kelas BPJS Kesehatan mandiri dan tarif kenaikan iuran bulan Januari 2024.

Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1.

Selisih tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 2.

Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1. 

Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1.

Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan Rawat Inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap sesuai hak peserta. (*)

Berita Terkini