TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi BPJS Kesehatan adalah Layanan Kesehatan Terbaik bagi masyarakat Indonesia saat ini.
Peraturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang diterbitkan sejak awal tahun.
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
Aturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan dan cara kenaikan kelas sesuai Permenkes nomor 3 Tahun 2023.
Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.
Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.
• Peserta Jamkesmas KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos, Segera Cek dan Daftar Penerima PKH Disini!
Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya.
Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.
Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.
Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; Peserta Bukan Pekerja kelas 3; Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
• Cara Memanfaatkan Layanan Kesehatan dengan Kartu BPJS Kesehatan Setiap Peserta Ditahun 2024!
Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya, Termasuk apabila peserta melakukan perubahan data di bulan Januari 2024.
Simak rincian berikut: