Public Service

Informasi Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Januari 2024 Lengkap Dengan Biayanya!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan tahun 2024-Simak artikel ini mengenai cara untuk pindah kelas BPJS Kesehatan mandiri dan tarif kenaikan iuran bulan Januari 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi BPJS Kesehatan adalah Layanan Kesehatan Terbaik bagi masyarakat Indonesia saat ini. 

Peraturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang diterbitkan sejak awal tahun. 

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

Aturan Terbaru Kelas BPJS Kesehatan dan cara kenaikan kelas sesuai Permenkes nomor 3 Tahun 2023.

Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.

Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.

Peserta Jamkesmas KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos, Segera Cek dan Daftar Penerima PKH Disini!

Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya.

Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.

Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.

Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.

Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3; Peserta Bukan Pekerja kelas 3; Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Cara Memanfaatkan Layanan Kesehatan dengan Kartu BPJS Kesehatan Setiap Peserta Ditahun 2024!

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya, Termasuk apabila peserta melakukan perubahan data di bulan Januari 2024. 

Simak rincian berikut: 

Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1.

Selisih tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap kelas 2.

Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1. 

Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1.

Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan Rawat Inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas Rawat Inap sesuai hak peserta. (*)

Berita Terkini