Berita Viral

Resmi! IKD Gantikan e-KTP, Begini Nasib Warga yang Tak Punya Smartphone

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IKD Gantikan e-KTP, Begini Nasib Warga yang Tak Punya Smartphone.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beginilah nasib warga yang tak punya smartphone android sebagai syarat utama aktiviasi IKD menggantikan e-KTP.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menggalakkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital.

KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar atau smartphone.

Melalui unggahan video TikTok, Dukcapil mengimbau warga untuk segera mengaktifkan KTP Digital.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diterapkan secara bertahap mulai 2022.

Aturan Baru! Pemilik e-KTP Apakah Wajib Aktivasi IKD Mulai 1 Januari 2024?

Penerapan IKD bermula dari pegawai Ditjen Dukcapil dan merambah ke aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Dilanjutkan dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022, setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023," ujarnya.

Dia mengatakan, hingga saat ini, aktivasi KTP Digital atau IKD telah mencapai angka 4,1 juta.

IKD belum gantikan E-KTP

Kendati terus digalakkan, menurut Teguh, keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.

"Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik," ucap Teguh.

"Kita sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan.

Sambil juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasinya," tambahnya.

Teguh melanjutkan, di masa mendatang, kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.

Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).

"Namun demikian, kita sadari tidak mungkin juga nantinya 100 persen akan digantikan karena ada pertimbangan-pertimbangan lain," kata Teguh.

Sejumlah pertimbangan tersebut, antara lain menyangkut kondisi geografis, keterjangkauan akses internet, serta kepemilikan ponsel pintar oleh penduduk.

Aspek keamanan agar tidak bocor

Menurut Teguh, masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan berupa mengajukan permohonan dokumen secara langsung.

"IKD menjadi basis utama penerapan e-KYC dalam mewujudkan sistem keuangan digital yang efisien," kata dia.

Selain itu, masyarakat juga tidak perlu khawatir lantaran pihaknya amat memperhatikan aspek keamanan dalam penerapan identitas digital.

Resmi! KTP Diganti IKD Mulai 1 Januari 2024, Ini Penjelasan Dukcapil

Teguh mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengamankan identitas digital.

Antara lain melalui proses pendaftaran menggunakan face recognition, QR code yang dienkripsi, histori akses tercatat, QR code menggunakan time to live, dan sebagainya.

"Langkah-langkah pengamanan akan selalu berkembang mengikuti perkembangan teknologi yang ada," tandasnya.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkini