TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ. menyebutkan pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
Seperti, Bupati dan wakil bupati Mempawah akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024, kemudian Bupati dan wakil bupati Kubu Raya akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Pun demikian dengan Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Plt Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Berbeda dengan itu, pada daerah Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Sintang akan menggunakan pola yang berbeda.
• Harisson Minta OPD Pemprov Kalbar Tindak Lanjut SE Korpri sebagai Orangtua Asuh Anak Stunting
"Kalau daerah lain, seperti Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Sintang ini, mereka akan mengikuti pola bahwa Pilkada kita nanti memang harus serentak di tahun 2024, maka mereka akan berakhir pula pada bulan Desember 2024," kata Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson kepada tribunpontianak.co.id Jumat 29 Desember 2023.
"Karena memang Undang-undangnya mereka ini harus Pilkada serentak, sehingga semuanya itu nanti seragam pada bulan Januari 2025 itu sudah punya Gubernur, Bupati, Wali Kota, semuanya serentak dalam satu waktu," pungkas Harisson. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini