- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
• Resmi! Warga Masih Bisa Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Setelah 1 Januari 2024
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.
Demikian prosedur pendaftaran untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)