TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru pemerintah bagi warga yang ingin beli Gas Subsidi LPG 3 kg wajib terdaftar berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.
Pendataan pengguna LPG 3 kg adalah langkah awal proses transformasi yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
• Pertalite Sulit! Harga BBM Resmi Turun Lagi di SPBU Seluruh Indonesia Terbaru Cek Disini
Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas LPG 3 kg subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023.
Syarat daftar subsidi LPG 3 kg
Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini.
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Nomor kartu keluarga (KK).
Selanjutnya, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Cara daftar subsidi LPG 3 kg
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
• Resmi! Warga Masih Bisa Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Setelah 1 Januari 2024
Setelah terdata, Anda bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Penting diketahui, ada beberapa golongan masyarakat yang boleh mendaftar, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan juga petani.
Demikian prosedur pendaftaran untuk pembelian gas LPG tabung 3 kg.
# Berita Viral
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)