TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru pemerintah bagi warga yang ingin beli Gas Subsidi LPG 3 kg wajib terdaftar berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.
Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.
Pendataan pengguna LPG 3 kg adalah langkah awal proses transformasi yang dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
• Pertalite Sulit! Harga BBM Resmi Turun Lagi di SPBU Seluruh Indonesia Terbaru Cek Disini
Namun, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas LPG 3 kg subsidi tersebut. Sehingga, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Bagi Anda yang belum terdaftar, wajib melakukan pendaftaran paling lambat pada 31 Desember 2023.
Syarat daftar subsidi LPG 3 kg
Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini.
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Nomor kartu keluarga (KK).
Selanjutnya, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Cara daftar subsidi LPG 3 kg
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg:
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.