Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Warga Mengaku Kebingungan
"Keseluruhannya belum mengerti si. Saya jujur belum tau sama sekali tentang kebijakan ini. Apalagi tentang aplikasi-aplikasi atau apalah itu," katanya
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Per 1 Januari 2024, Pertamina menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 kilogram (kg).
Adapun masyarakat yang bisa membeli LPG 3 Kg, harus sudah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan sebelum bertransaksi.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga mengaku kebingungan. Salah satunya yakni diungkapkan Sinta Irma.
"Keseluruhannya belum mengerti si. Saya jujur belum tau sama sekali tentang kebijakan ini. Apalagi tentang aplikasi-aplikasi atau apalah itu," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis, 21 Desember 2023.
Selain kebingungan, menurutnya pemerintah harus memperluas lagi media menyampaikan informasi terkait.
• Cerita Diana, Ibu Rumah Tangga di Sambas Cerita Bawa KK untuk Beli Gas LPG 3 Kilogram
"Mungkin bisa lewat ketua RT atau RW yang memberitahu. Karena untuk saya yang kerja dan sangat jarang membaca koran atau menonton tv jadi tidak tau info ini, apalagi banyak juga masyarakat yg tidak punya Hp Android," katanya.
Hal senada juga disampaikan Anton, dirinya juga masih belum begitu paham dengan adanya aturan guna mendapatkan Gas LPG 3 Kg tersebut.
"Masih belum paham saja aturan mainnya seperti apa, karena memang belum sampai edukasinya ke saya pribadi," ungkapnya.
Ia juga berharap agar pemerintah segera memberikan edukasi dalam memperoleh gas LPG 3 Kg tersebut.
"Ya harapannya kalau bisa pemerintah cepat memberikan edukasi agar warga tak kebingungan nantinya," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Resmi-Beli-Gas-LPG-3-Kg-Per-1-Januari-2024-Wajib-Terdaftar.jpg)