Cara Membuat KTP Digital Sendiri di Rumah dari HP dan Deretan Manfaat IKD yang Lebih Simple

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Infografis aplikasi IKD Kemendagri untuk akses KTP Digital

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital.

Pemerintah mulai mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).

KTP Digital ini dianggap perlu karena akan memberikan kemudahan dalam proses identitas, serta lebih simple dalam penggunannya.

Manfaat dan pembuatannya juga cukup mudah.

Bagi yang sudah memiliki e-KTP bisa langsung melanjutkan dengan mulai membuat KTP Digital.

Baca juga: KTP Digital Jadi Solusi, Wali Kota Edi Kamtono Sebut KTP Elektronik Biasanya Terkendala Blanko

Cara membuat KTP Digital ini sangat mudah bisa dilakukan sendiri secara online atau langsung ke dinas pelayanan satu atap di daerah masing-masing.

Pembuatannya cepat dan mudah hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit saja.

Pemerintah menilai pentingnya proses penerapan digitalisasi dalam hak kependudukan, sehingga Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP.

Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.

Baca juga: 8.649 Warga Pontianak Sudah Buat KTP Digital

Cara Membuat KTP Digital Sendiri

- Buka aplikasi IKD di ponsel

- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

- Klik 'verifikasi data'

- Lakukan verifikasi wajah

Halaman
12

Berita Terkini