TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akses dokumen fisik melalui internet semakin dibutuhkan di era digital.
Pemerintah mulai mendorong masyarakat memiliki KTP Digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP Digital ini dianggap perlu karena akan memberikan kemudahan dalam proses identitas, serta lebih simple dalam penggunannya.
Manfaat dan pembuatannya juga cukup mudah.
Bagi yang sudah memiliki e-KTP bisa langsung melanjutkan dengan mulai membuat KTP Digital.
Baca juga: KTP Digital Jadi Solusi, Wali Kota Edi Kamtono Sebut KTP Elektronik Biasanya Terkendala Blanko
Cara membuat KTP Digital ini sangat mudah bisa dilakukan sendiri secara online atau langsung ke dinas pelayanan satu atap di daerah masing-masing.
Pembuatannya cepat dan mudah hanya membutuhkan waktu sekitar 1 menit saja.
Pemerintah menilai pentingnya proses penerapan digitalisasi dalam hak kependudukan, sehingga Pemerintah mulai menggenjot digitalisasi KTP.
Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.
Baca juga: 8.649 Warga Pontianak Sudah Buat KTP Digital
Cara Membuat KTP Digital Sendiri
- Buka aplikasi IKD di ponsel
- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
- Klik 'verifikasi data'
- Lakukan verifikasi wajah