8.649 Warga Pontianak Sudah Buat KTP Digital

Namun demikian, kata Erma, meskipun nantinya sudah beralih ke KTP Digital, KTP-EL Fisik yang dimiliki warga tetap berlaku.

KOMPAS
Ilustrasi e-KTP Digital - Berikut ini cara mendaftar KTP Digital melelui aplikasi IKD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 8.649 warga Kota Pontianak telah membuat KTP Digital.

"Data Kota Pontianak yang sudah memiliki KTP Digital per tanggal 08 November 2023 sebanyak 8.649 warga," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 9 November 2023.

Untuk diketahui, KTP Digital ini bisa diakses menggunakan ponsel pintar atau android.

KTP Digital mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli atau KTP-EL Fisik.

Selain itu, KTP Digital juga dapat dapat mempermudah akses ke layanan publik dan data anggota keluarga.

Disdukcapil Tegaskan IDK Hanya Alternatif dan Tak Menghilangkan Fungsi KTP Hard Copy

"Pakai HP android, jika tidak ada HP android artinya masih menggunakan KTP-EL Fisik," imbuh Erma.

Namun demikian, kata Erma, meskipun nantinya sudah beralih ke KTP Digital, KTP-EL Fisik yang dimiliki warga tetap berlaku.

"(KTP-EL Fisik) Tetap berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Erma mengungkap jika pihaknya menargetkan dalam waktu dekat bisa mencapai 25 persen penggunaan KTP Digital dari total jumlah wajib KTP di Pontianak.

"Target kita sesuai target pusat, yakni 25 persen dari wajib KTP," tukasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved