TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru pemerintah terkait Identitas Kependudukan Digital yang menggantikan e KTP.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengimbau masyarakat membuat Identitas Kependudukan Digital ( IKD ).
IKD tetap diperlukan meskipun masyarakat telah menggunakan e-KTP.
Hal terkait IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, penerapan IKD telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujarnya pada Senin 11 Desember 2023.
• Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP
Menurut Teguh, sekitar 6.850.000 penduduk Indonesia sudah melakukan aktivasi IKD di ponselnya hingga 8 Desember 2023.
Lalu, adakah sanksi atau risiko jika masyarakat tidak membuat IKD?
Tidak ada sanksi jika tidak membuat IKD
Teguh menjelaskan, Dukcapil telah mengadakan enam tahap pendaftaran IKD sepanjang 2022 dan 2023 dengan perincian sebagai berikut:
- Tahap 1 tahun 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
- Tahap 2 tahun 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
- Tahap 3 tahun 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
- Tahap 4 tahun 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
- Tahap 5 tahun 2023: untuk pelajar/mahasiswa