Langkah pertama adalah mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui laman https://ereg.pajak.go.id/. Pilih opsi pendaftaran baru dan ikuti petunjuk yang ada pada layar.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran online dengan informasi pribadi yang akurat.
Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar, karena ini akan menjadi dasar identifikasi dalam pendaftaran.
5. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir, lakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah sesuai.
Pastikan untuk memeriksa kembali nomor NIK dan informasi pribadi lainnya.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KK, KTP, dan bukti alamat terkini.
Pastikan dokumen yang diunggah dalam bentuk file digital dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
• Cara Buat Postingan HD di IG? Cek Ukuran Postingan Instagram Dalam CM Untuk Feed, Story, dan Profil!
7. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengirimkan formulir dan dokumen, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
8. Dapatkan NPWP Anda
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan mendapatkan NPWP melalui email atau dapat mengunduhnya langsung dari portal online.
Pastikan untuk menyimpan NPWP ini dengan baik, karena akan digunakan dalam setiap transaksi keuangan yang melibatkan identifikasi pajak.
Semoga membantu. (*)